Peta Lokasi

Site Counter

  • Site Counter: 100,582
  • Unique Visitor: 16,057
  • Your IP: 38.107.191.112
  • Since: 2009-01-01

Bupati Canangkan KK dan KTP Berbasis SIAK Di Labuhanbatu

KTP.JPG

KTP : Wakil Bupati Labuhanbatu H.Sudarwanto, S.SP saat menyerahkan berkas KTP kepada warga masyarakat pada pencanangan KK dan KTP berbasis SIAK di Labuhanbatu.(Foto : Yusri).

Pencanangan pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis SIAK (Sistim Informasi Administrasi Kependudukan), yang mulai hari ini penduduk Labuhanbatu dapat memiliki KK atau KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nasional, yang berlaku seumur hidup dan tidak berubah meskipun berpindah domisili, tentunya setelah melakukan pencatatan ulang biodata kependudukan.

Demikian dikatakan Bupati Labuhanbatu pada pidato tertulisnya yang disampaikan Wakil Bupati H.Sudarwanto, S.SP, Selasa (25/8) pada acara Pencanangan KK dan KTP Berbasis SIAK di Labuhanbatu, yang ditandai dengan Penyerahan Spanduk, KK dan KTP bertempat di Ruang data Kantor Bupati setempat.

Menurut Bupati, pelayanan ini diselenggarakan dalam rangka tertib administrasi kependudukan, sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan peraturan pelaksanaannya, yang mengamanatkan bahwa setiap penduduk wajib memiliki NIK, yang diberikan dengan menggunakan Sistim Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Perlu diketahui bahwa antara KK dan KTP yang diterbitkan dengan menggunakan sistim lama dengan sistim baru ini terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara lain, jangka waktu berlakunya KTP berubah dari 3 tahun menjadi 5 tahun, penandatanganan KK dan KTP yang selama ini dilakukan oleh Camat, maka sistim baru ini dilaksanakan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan kode wilayah Kabupaten Labuhanbatu juga mengalami perubahan, jelas Bupati.

Sementara Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Ir. Esty Pancaningdiyah, MSi dalam laporannya mengatakan, pada tahap awal SIAK akan diterapkan pada penerbitan KTP dan KK, hal ini dilaksanakan seiring dengan adanya pemekaran wilayah Kabupaten Labuhanbatu dimana kewenangan penanganan administrasi kependudukan di Kabupaten Labuhanbatu juga mengalami pemekaran, sehingga perlu dilakukan perubahan terutama berkaitan dengan perubahan kode wilayah.

Menurut Esty, untuk pengurusan KTP dan KK serta dua formulir dikenakan biaya sebesar Rp.21.000,-, jika pengurusan terlambat dari batas waktu yang telah ditentukan, maka pemohon dikenakan denda 2 kali lipat, jelasnya.

Ketua PWI Perwakilan Labuhanbatu H.Nong Hilman usai pencangan itu berkomentar, “Sangat disayangkan acara ini hanya dihadiri 4 dari 9 Camat di Labuhanbatu, sementara peran mereka sangat diharapkan untuk mensosialisasikan kepada penduduknya, begitu juga dengan ketidak hadiran Kepala SKPD”, ucapnya.

Bahkan Ketua PWI ini juga menghimbau masyarakat untuk segera mengurus KTP dan KK bagi yang belum dan habis masa berlakunya.(yus).

Info Kurs

Kurs BCA
30-Jul-2010 / 16:02 WIB
Mata Uang Jual Beli
USD9030.008880.00
SGD6648.656514.65
Sumber : BCA