Untuk Tingkatkan Penyerapan Pupuk Bersubsidi, Bupati L.Batu Keluarkan Surat Edaran
RANTAUPRAPAT (Waspada): Guna pengamanan ketersediaan penyaluran pupuk
bersubsidi tahun 2009, Bupati Labuhanbatu HT Milwan mengeluarkan Surat
Edaran (SE) pada 29 Mei 2009 lalu.
Kepala Bagian Humas, Informasi dan Komunikasi Pemkab L.Batu Drs Sugeng
menyampaikan itu kepada Waspada, Selasa (9/6) di ruang kerjanya.
Kabag Humas menyebutkan, SE bernomor 521.33/1460/Ekon/I/2009 itu
ditujukan kepada kepala dinas Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan dan
Kehutanan, Kelautan, Perikanan dan Peternakan, Perindustrian, Perdagangan
dan Kop/UKM, Kakan IPP, para BPP, KCD, PPK dan PPL, Kacab PPD PT PUSRI
Rantauprapat, para Distributor pupuk urea bersubsidi dan PT Petro Kimia
Gresik L.Batu.
SE Bupati itu sendiri didasarkan surat Dinas Pertanian Sumatera Utara
pada 11 Februari 2009 perihal Pengamanan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun
2009 dan Undangan Bupati L.Batu 8 Mei 2009 tentang Sosialisasi
Pengoptimalan Pendistribusian Pupuk Urea Bersubsidi.
Kedua surat itu kemudian ditindaklanjuti dengan Sosialisasi/Presentasi
Pendistribusian Pupuk Bersubsidi serta membahas secara teknis permasalahan
yang timbul dalam acara tersebut sekaligus mencari solusi atas
permasalahannya yang tercatat pada hasil notulen rapat teknis tanggal 13
Mei 2009.
Untuk mengatasi persoalan-persoalan sebagaimana yang terungkap dalam
sosialisasi/presentasi penyaluran pupuk bersubsidi itu, diputuskan, jika
kebutuhan pupuk urea bersubsidi dan jenis pupuk lainnya pada bulan berjalan belum terpenuhi, maka diperkenankan untuk menarik jatah alokasi pada bulan berikutnya sepanjang tidak melebihi alokasi setahun sebagaimana yang ditetapkan oleh Peraturan Bupati No. 24 Tahun 2008 tentang Alokasi dan Kebutuhan HET pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian TA 2009 L.Batu.
Kedua, petani yang berhak mendapatkan pupuk urea bersubsidi dan jenis
pupuk bersubsidi lainnya adalah petani yang mempunyai kepemilikan lahan 2
ha, sedangkan petani yang mempunyai luas lahan di atas 2 ha tidak berhak
mendapat pupuk bersubsidi.
Ketiga, karena alokasi pupuk bersubsidi untuk L.Batu tahun 2009 sangat
terbatas, maka Pemkab L.Batu menetapkan dan mengatur pendistribusian pupuk
urea bersubsidi serta jenis pupuk bersubsidi lainnya kepada petani dengan
ketetapan dan besarannya terdiri dari: untuk tanaman pangan 100kg/Ha/Musim
Tanam untuk Pupuk Urea Bersubsidi, sedangkan jenis pupuk bersubsidi lainnya 50kg/Ha/Musim Tanam. Untuk tanaman perkebunan 100 kg/Ha/Tahun untuk Pupuk Urea Bersubsidi, sedangkan jenis pupuk bersubsidi lainnya 50kg/Ha/Tahun.
Bila alokasi pupuk urea bersubsidi dan jenis pupuk bersubsidi lainnya di
suatu kecamatan serapannya rendah, maka bisa dialokasikan ke kecamatan lain yang membutuhkan dengan terlebih dahulu meminta rekomendasi secara teknis kepada subsektor pemegang program dengan persetujuan Bupati L.Batu. Keempat, dalam penyusunan RDKK diminta kepada PPL supaya benar-benar
mencantumkan luas areal riil lahan petani dimaksud serta terlebih dahulu
mengadakan musyawarah di dalam kelompok dan mengirimkan foto copy RDKK satu rangkap kepada BPP, KCD, PPK dan satu rangkap kepada KIPP L.Batu.
Kelima, Distributor wajib menyampaikan laporan pencairan pupuk urea
bersubsidi dan jenis pupuk bersubsidi lainnya kepada PPL yang bersangkutan
dan kepada KIPP L.Batu, subsektor pemegang program dan komisi pengawasan
pupuk L.Batu berdasarkan komoditasnya.
Keenam, untuk evaluasi penyaluran pupuk bersubsidi tersebut, dilaksanakan
rapat evaluasi pada pekan kedua setiap bulan yang dihadiri instansi
terkait, produsen dan distributor. Kabag Humas Infokom menambahkan, sesuai dengan SK Gubsu No. 32 Tahun 2008 dan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2008 tentang Alokasi Kebutuhan dan
HET Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian L.Batu TA 2008, terdiri dari,
Urea 13.139 ton, Superphos 3.128 ton, ZA 733 ton, NPK 4.637 ton dan organis 922 ton dengan jumlah total 22.559 ton.
Alokasi pupuk tersebut bertambah dengan keluarnya Keputusan Gubsu No. 19
Tahun 2009, yaitu Urea 14.558 ton, Superphos 2.994 ton, ZA 908 ton, NPK
4.952 ton dan organik 922 ton. Total jumlah pupuk bersubsidi tahun 2009
sebanyak 24.334 ton. Dengan keluarnya Peraturan Gubsu yang baru itu,
alokasi pupuk bersubsidi di L.Batu bertambah 1.775 ton. Sementara realisasi penyaluran pupuk bersubsidi untuk Urea dari Januari-April 2009 baru 1.066 ton. Realisasi penyaluran pupuk lainnya dari Januari-Mei 2009, yakni ZA 184,5 ton, Superphos 75,6 ton, NPK 332,15 ton.
Sedangkan organik sama sekali belum terserap. Jadi, tandas Kabag Humas, dengan keluarnya deregulasi Surat Edaran Bupati
L.Batu tersebut, tidak ada alasan bahwa pupuk tidak bisa disalurkan kepada
kelompok tani/petani.
- 403 baca