RSUD RANTAUPRAPAT

RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RANTAUPRAPAT

rsud

Didirikan thn 1957 ditengah kota tepatnya di Jl. Cut Nyak Dien.
Tahun 1964 pindah ke Jl. KH Dewantara – lokasi sekarang ini seluas 2,3 Ha.
Direncanakan tahun 2014 akan pindah ke lokasi baru ( Jl. H. Adam Malik) dengan luas ± 5 Ha.

Tahun 1987 dengan SK Menkes No. 303/Menkes/IV/1987 ditetapkan sebagai rumah sakit tipe C.
Tahun 2002 dengan PERDA No. 04 Tahun 2002 berubah status menjadi Badan Pengelola Rumah Sakit Umum (BPRSU).
Melalui Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2009, BPRSU berubah menjadi RSUD Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu.
Tahun 2009 melalui Keputusan Menteri Kesehatan republik Indonesia No. 373/Menkes/SK/2009 tanggal 13 Mei 2009 meningkat menjadi Rumah Sakit Kelas B non Pendidikan.

Tahun 2004 : Terakreditasi 5 Pelayanan
Tahun 2008 : Terakreditasi 12 Pelayanan
Tahun 2012 : Telah Ter-Akreditasi 16 Pelayanan

 Administrasi dan Manajemen, Pelayanan Medis, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Keperawatan,Rekam Medis, Pelayanan Farmasi, K3, Pelayanan Radiologi, Pelayanan Laboratorium, Pelayanan Kamar Operasi, Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit, Pelayanan Perinatal Resiko Tinggi, Pelayanan Rehabilitasi Medik, Pelayanan Intensif, dan Pelayanan Darah.