DPRD Kabupaten Labuhanbatu Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2020

RRDPRD Kabupaten Labuhanbatu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2020, Ini disampaikan Ketua badan anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Hj.Meyka Riyanti Siregar melalui anggota badan anggaran Saptono dari Fraksi PDIP pada Rapat paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 30 September 2020 di ruang rapat DPRD Kabupaten Labuhanbatu.
 
 
Dalam laporan hasil pembahasan bersama-sama dengan TAPD terhadap rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun 2020, Saptono menyebutkan DPRD menyetujui rancangan peraturan daerah dengan uraian sebagai berikut:
Pendapatan daerah semula berjumlah Rp. 1.409.550.711.425,- berkurang Rp. 93.569.162.757,- dengan jumlah pendapatan daerah setelah perubahan sebesar Rp. 1.315.981.548.668,-. Untuk belanja daerah semula berjumlah Rp. 1.489.550.523.425,- berkurang Rp. 142.402.220.573,- jumlah pendapatan daerah setelah perubahan Rp. 1.347.148.302.852,- sedangkan pembiayaan daerah penerimaan pembiayaan semula berjumlah Rp. 80.599.812.000,- berkurang Rp. 48.883.057.816,- dan jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp. 31.766.754.184,- kemudian pengeluaran pembiayaan semula Rp. 600.000.000,- tidak bertambah, dan jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp. 600.000.000.- " Jelas Saptono.
 
 
 
Pada kesempatan itu badan anggaran bersama tim menyampaikan saran kepada Pemerintah daerah kabupaten Labuhanbatu untuk membentuk pansus guna mengawasi anggaran Covid-19, untuk memastikan penggunaan anggaran Covid-19 sebesar 59 M sesuai dengan peruntukannya.
 
 
 
Pjs. Bupati Labuhanbatu Drs. H. Mhd. Fitryus, SH. MSP,  mengatakan sebagaimana kita dengarkan bersama bahwa DPRD Kabupaten Labuhanbatu telah menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2020 untuk selanjutnya akan kita sampaikan kepada Pemerintahan Provinsi dalam rangka evaluasi ranperda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
Dengan ditetapkannya persetujuan ranperda tentang perubahan APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun 2020 berarti kita telah menyelesaikan seluruh agenda rencana keuangan tahunan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, dimana APBD dimaksud merupakan pedoman dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan rencana kerja Pemerintah daerah (RKPD), yang telah ditetapkan sebelumnya. 
 
 
Walaupun kita saat ini dalam masa pandemi Covid-19 akan tetapi tugas dan tanggung jawab kita harus tetap kita lakukan. Dalam kesempatan ini ucap Fitriyus, " Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terima kasih kepada dewan yang terhormat khususnya kepada badan anggaran fraksi fraksi dan komisi komisi DPRD yang telah memberikan berbagai tanggapan saran dan masukan serta penuh kesabaran membahas maupun mengkaji Untuk penyempurnaan ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun 2020." ujar Pjs. Bupati Labuhanbatu.
 
 
Dalam Rapat Paripurna tersebut para komisi dari berbagai Fraksi menyampaikan
tanggapan rancangan perubahan APBD kabupaten Labuhanbatu dimulai dari Anggota komisi 1 Fraksi PAN H.Khozali Nasution, S.Ag dan disusul oleh Fraksi PDIP sebagai penutup dalam sidang yang berlangsung hingga sore hari itu.