Plh Bupati Labuhanbatu Ikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu Tentang Tarif Layanan Kesehatan Kelas III

plhparLabuhanbatu
  
Plh Bupati Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian MMA, hadir mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu dalam rangka Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Kesehatan Kelas III pada Badan layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Rantauprapat di ruang rapat DPRD Kabupaten Labuhanbatu jalan SM. Raja, Selasa 2 Maret 2021.
 
Usai mendengarkan penyampaian panitia husus, PLH Bupati Labuhanbatu mengucapkan terima kasih kepada panitia khusus atas masukan dan saran terhadap Rancangan peraturan daerah ini, "kami akan menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah ini sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang undangan yang berlaku terkait tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang tarif pelayanan kesehatan kelas 3 pada Badan layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Rantau Prapat", Ucap Plh Bupati.
 
Aplhpar2dapun rancangan peraturan daerah ini menurut Ir. Muhammad Yusuf Siagian bertujuan untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan pada Badan layanan Umum Daerah rumah sakit umum daerah Rantau Prapat perlu didukung dengan penetapan tarif pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan selaras dengan indeks harga dan perkembangan ekonomi maka perlu dilakukan perubahan untuk mengakomodir jenis pelayanan kesehatan baru dan penyesuaian besaran tarif layanan kesehatan yang telah ada.
 
Rapat Paripurna yang dibuka oleh ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj. Meika Riyanti Siregar SH, tersebut di ikuti seluruh anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dari seluruh fraksi, dan di hadiri oleh Asisten III Zaid Harahap S.Sos, Para Kepala OPD dan Kepala Bagian yang mana sebelumnya seluruh yang hadir juga mengikuti Rapat Paripurna Laporan panitia khusus terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Labuhanbatu tahun 2021-2026 pada pukul 09.00 Wib.