Sekretariat Daerah

Sekretariat Daerah

Lembaga Perangkat Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu yaitu :

  1. Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu.
  2. Sekretaris DPRD Kabupaten Labuhanbatu.
  3. Dinas Daerah sebanyak 15 unit.
  4. Lembaga Teknis Daerah sebanyak 13 unit terdiri dari 7 Badan 6 Kantor.
  5. Kecamatan sebanyak 22.
  6. Cabang Dinas sebanyak 43.
  7. Unit Pelaksana Teknis Dinas sebanyak 42.

Susunan Sekretariat Daerah

Asisten Tata Praja
6Bagian Pemerintahan, membawahi :

  • Sub Bagian Perangkat Daerah.
  • Sub Bagian Kependudukan.
  • Sub Bagian Ketertiban.
  • Sub Bagian Keagrariaan.

6Bagian Hukum, membawahi :

  • Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan.
  • Sub Bagian Bantuan Hukum.
  • Sub Bagian Dokumentasi Hukum.

6Bagian Humas, membawahi:

  • Sub Bagian Pemberitaan.
  • Sub Bagian PDE dan Dokumunikasi.
  • Sub Bagian Perpustakaan.

Asisten Ekonomi Pembangunan.
6Bagian Perekonomian.

  • Sub Bagian Sarana Perekenomian Daerah dan Penanaman Modal.
  • Sub Bagian Produksi Daerah.
  • Sub Bagian Industri, Perdaganagan dan Parawisata.

6Bagian Pembangunan.

  • Sub Bagian Program.
  • Sub Bagian Pengendalian
  • Sub Bagian Permukiman dan Prasarana Daerah.

6Bagian Bina Sosial.

  • Sub Bagian Agama.
  • Sub Bagian Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga.
  • Sub Bagian Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana.
  • Sub Bagian Kesejahteraan Sosial dan Ketenaga kerajaan.

6Bagian Pertambangan.

  • Sub Bagian Pertambangan Umum
  • Sub Bagian Mineral, Energi dan Migas
  • Sub Bagian Aneka Tambang

Asisten Administrasi
6Bagian Keuangan.

  • Sub Bagian Anggaran.
  • Sub Bagian Pembukuan.
  • Sub Bagian Perbendaharaan.
  • Sub Bagian Verifikasi.

6Bagian Organisasi.

  • Sub Bagian Kelembagaan
  • Sub Bagian Ketatalaksanaan
  • Sub Bagian Analisa Formasi Jabatan.
  • Sub Bagian Kepegawaian.

6Bagian Umum

  • Sub Bagian Rumah Tangga
  • Sub Bagian Protokol
  • Sub Bagian Radio dan Telekomunikasi
  • Sub Bagian Arsip dan Tatausaha

6Bagian Perlengkapan

  • Sub Bagian Analisa Kebutuhan
  • Sub Bagian Pengadaan
  • Sub Bagian Pendistribusian dan Pengamanan
LEMBAGA TEKNIS DAERAH   DINAS-DINAS DAERAH

BADAN PENGAWAS KABUPATEN
Jl. H. Idris Hasibuan - Rantauprapat
Telp.(0624) 21051

Tugas Pokok :
Membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten dalam bidang pengawasan.

BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN DAERAH
Jl. Km 4 Janji - Rantauprapat
Telp. (0624) 22569

Tugas Pokok :
Membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten dalam lingkup pengendalian dampak lingkungan.

BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Jl. H. Idris Hasibuan No.4 - Rantauprapat
Telp. (0624) 22600, 325688

Tugas Pokok :
Membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten dalam lingkup perencanaan pembangunan daerah.

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Jl. H. Idris Hasibuan No.1 - Rantauprapat
Telp. (0624) 21482

Tugas Pokok :
Membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten dalam lingkup manajemen Pegawai Negeri Sipil.

BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA/KELURAHAN
Jl. Gose Gautama No.90 - Rantauprapat.
Telp. (0624) 21057

Tugas Pokok :
Merumuskan dan menyusun bahan kebijaksanaan pemberdayaan masyarakat Kabupaten yang meliputi pengembangan sarana dan prasarana, pengembangan institusi dan pemberdayaan masyarakat.

BADAN PENGELOLA KAWASAN KOTA RANTAURAPAT.
Jl. WR. Supratman No.  - Rantauprapat.
Telp. (0624) 22071, 24846

Tugas Pokok :
Penyelenggaraan sebagian urusan umum Pemerintah Kabupaten di Bidang Pengelolaan Kawasan Kota Rantauprapat.

BADAN PENGELOLA RUMAH SAKIT UMUM RANTAUPRAPAT.
Jl. K.H.DEWANTARA No.  - Rantauprapat.
Telp. (0624) 21228, 351564

Tugas Pokok :
Penyelenggaraan sebagian urusan umum Pemerintah Kabupaten di Bidang Pelayanan Kesehatan.

KANTOR KESATUAN BANGSA.
Jl. WR. Supratman No.52/48 - Rantauprapat.
Telp. (0624) 21156
Tugas Pokok :
Penyelenggaraan sebagian urusan umum Pemerintah Kabupaten di Bidang Kesatuan Bangsa di Daerah.

KANTOR KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
Jl. WR. Supratman - Rantauprapat.
Telp. (0624) 21163
Tugas Pokok :
Penyelenggaraan sebagian urusan umum Pemerintah Kabupaten Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil.

KANTOR KETAHANAN PANGAN
Jl. WR. Supratman  - Rantauprapat.
Telp. (0624) 21864

Tugas Pokok :
Membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten dalam bidang ketahanan pangan

KANTOR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Jl. WR. Supratman - Rantauprapat.
Telp. (0624)21156

Tugas Pokok :
Membantu Bupati dalam penyelenggaraan tugas Polisi Pamong Praja di lingkungan Pemerintah Kabupaten.

KANTOR INFORMASI PENYULUHAN PERTANIAN
Jl. Adam Malik   - Rantauprapat.
Telp. (0624) 351463

Tugas Pokok :
Membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten dalam bidang penyuluhan pertanian.

KANTOR PERLINDUNGAN MASYARAKAT DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN.
Jl. WR. Supratman - Rantauprapat.
Telp. (0624) 325704

Tugas Pokok :
Membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten dalam bidang perlidungan masyarakat dan penanggulangan bahaya kebakaran.

 

DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
Jl. WR Supratman - Rantauprapat
Telp. (0624) 21862

Tugas Pokok :
Melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura.

DINAS KEHUTANAN.
Jl. Gose Gautama No.78 - Rantauprapat
Telp. (0624) 21866

Tugas Pokok :
Melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang kehutanan.

DINAS PERKEBUNAN.
Jl. Sisingamangaraja No.   - Rantauprapat
Telp. (0624) --

Tugas Pokok :
Melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang perkebunan.

DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN.
Jl. WR Supratman No.48 - Rantauprapat
Telp. (0624) --

Tugas Pokok :
Melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang perikanan dan kelautan.

DINAS PETERNAKAN.
Jl. WR Supratman No. - Rantauprapat
Telp. (0624) 21865

Tugas Pokok :
Melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang peternakan.

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Jl. Sisingamangaraja No.14 - Rantauprapat
Telp. (0624) 21306

Tugas Pokok :
Melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang perindustrian dan perdagangan.

DINAS KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH
Jl. Listrik No.15 - Rantauprapat
Telp. (0624) 21138

Tugas Pokok :
Melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah.

DINAS TENAGA KERJA
Jl. Menara No.3 - Rantauprapat
Telp. (0624) 21309

Tugas Pokok :
Melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang tenaga kerja.

DINAS PEMUKIMAN DAN PRASARANA DAERAH
Jl. WR Supratman No.48 - Rantauprapat
Telp. (0624) 22140, 21673 Fax.22140

Tugas Pokok :
Melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang pemukiman dan prasarana daerah.

DINAS PERHUBUNGAN
Jl. Adam Malik - Rantauprapat
Telp. (0624) 351039

Tugas Pokok :
Melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang perhubungan.

DINAS PENDIDIKAN
Jl. Menara No.7 - Rantauprapat
Telp. (0624) 24962, 21481

Tugas Pokok :
Melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang pendidikan.

DINAS KESEHATAN
Jl. KH.Dewantara  No. - Rantauprapat
Telp. (0624) 21118

Tugas Pokok :
Melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang kesehatan daerah.

DINAS PENDAPATAN
Jl. Gose Gautama No.96 - Rantauprapat
Telp. (0624) 21173

Tugas Pokok :
Melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang pendapatan daerah.

DINAS INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Jl. Sisingamangaraja No.16 - Rantauprapat.
Telp. (0624) 21828

Tugas Pokok :
Melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang informasi dan komunikasi.

DINAS PASAR DAN KEBERSIHAN
Jl. Gelugur No.18 - Rantauprapat
Telp. (0624) 21175

Tugas Pokok :
Melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang pasar dan kebersihan.

Info Kurs

Kurs BCA
11-Mar-2010 / 16:11 WIB
Mata Uang Jual Beli
USD9275.009125.00
SGD6642.906512.90
HKD1196.301174.90
CHF8677.608513.60
GBP13919.9513639.95
AUD8508.758334.75
JPY103.06100.48
SEK1309.251276.85
DKK1715.501669.00
CAD9055.358863.35
EUR12675.5512442.55
SAR2482.802423.80
NZD6514.756354.75
CNY1359.951335.75
Sumber : BCA

Peta Lokasi

Site Counter

  • Site Counter: 62,563
  • Unique Visitor: 11,482
  • Your IP: 38.107.191.101
  • Since: 2009-01-01