Sekretariat Daerah
Sekretariat Daerah
Lembaga Perangkat Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu yaitu :
- Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu.
- Sekretaris DPRD Kabupaten Labuhanbatu.
- Dinas Daerah sebanyak 15 unit.
- Lembaga Teknis Daerah sebanyak 13 unit terdiri dari 7 Badan 6 Kantor.
- Kecamatan sebanyak 22.
- Cabang Dinas sebanyak 43.
- Unit Pelaksana Teknis Dinas sebanyak 42.
Susunan Sekretariat Daerah
Asisten Tata Praja
6Bagian Pemerintahan, membawahi :
- Sub Bagian Perangkat Daerah.
- Sub Bagian Kependudukan.
- Sub Bagian Ketertiban.
- Sub Bagian Keagrariaan.
6Bagian Hukum, membawahi :
- Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan.
- Sub Bagian Bantuan Hukum.
- Sub Bagian Dokumentasi Hukum.
6Bagian Humas, membawahi:
- Sub Bagian Pemberitaan.
- Sub Bagian PDE dan Dokumunikasi.
- Sub Bagian Perpustakaan.
Asisten Ekonomi Pembangunan.
6Bagian Perekonomian.
- Sub Bagian Sarana Perekenomian Daerah dan Penanaman Modal.
- Sub Bagian Produksi Daerah.
- Sub Bagian Industri, Perdaganagan dan Parawisata.
6Bagian Pembangunan.
- Sub Bagian Program.
- Sub Bagian Pengendalian
- Sub Bagian Permukiman dan Prasarana Daerah.
6Bagian Bina Sosial.
- Sub Bagian Agama.
- Sub Bagian Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga.
- Sub Bagian Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana.
- Sub Bagian Kesejahteraan Sosial dan Ketenaga kerajaan.
6Bagian Pertambangan.
- Sub Bagian Pertambangan Umum
- Sub Bagian Mineral, Energi dan Migas
- Sub Bagian Aneka Tambang
Asisten Administrasi
6Bagian Keuangan.
- Sub Bagian Anggaran.
- Sub Bagian Pembukuan.
- Sub Bagian Perbendaharaan.
- Sub Bagian Verifikasi.
6Bagian Organisasi.
- Sub Bagian Kelembagaan
- Sub Bagian Ketatalaksanaan
- Sub Bagian Analisa Formasi Jabatan.
- Sub Bagian Kepegawaian.
6Bagian Umum
- Sub Bagian Rumah Tangga
- Sub Bagian Protokol
- Sub Bagian Radio dan Telekomunikasi
- Sub Bagian Arsip dan Tatausaha
6Bagian Perlengkapan
- Sub Bagian Analisa Kebutuhan
- Sub Bagian Pengadaan
- Sub Bagian Pendistribusian dan Pengamanan
| LEMBAGA TEKNIS DAERAH | DINAS-DINAS DAERAH | |
|
BADAN PENGAWAS KABUPATEN BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN DAERAH BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA/KELURAHAN BADAN PENGELOLA KAWASAN KOTA RANTAURAPAT. BADAN PENGELOLA RUMAH SAKIT UMUM RANTAUPRAPAT. KANTOR KESATUAN BANGSA. KANTOR KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KANTOR KETAHANAN PANGAN KANTOR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KANTOR INFORMASI PENYULUHAN PERTANIAN KANTOR PERLINDUNGAN MASYARAKAT DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN. |
DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA DINAS KEHUTANAN. DINAS PERKEBUNAN. DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN. DINAS PETERNAKAN. DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN DINAS KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH DINAS TENAGA KERJA DINAS PEMUKIMAN DAN PRASARANA DAERAH DINAS PERHUBUNGAN DINAS PENDIDIKAN DINAS KESEHATAN DINAS PENDAPATAN DINAS INFORMASI DAN KOMUNIKASI DINAS PASAR DAN KEBERSIHAN |