Berita

Kumpulan Berita Seputar Kabupaten Labuhanbatu

Forkofimda Labuhanbatu Sosialisasikan Penerapan dan Disiplin Prokes Covid-19

f1Labuhanbatu,

 
Dalam upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan guna pencegahan dan pengendalian virus Corona disease 2019, Forkopimda Kabupaten Labuhanbatu melakukan sosialisasi kepada masyarakat pengunjung serta pemilik usaha hiburan diseputaran kota Rantauprapat, Jum'at Malam 9 Juli 2021. 
f3Sosialisasi diberikan kepada pengunjung Swalayan Berastagi, Home Smart, Warkop On-Mada, Hans Cafe, Sky Karaoke, Sketsa Karaoke, Warkop Gelas Batu 2 dan 5.
 
Di lokasi Pj. Bupati Muliyadi Simatupang, S.Pi, M.Si di dampingi Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.IK, MH, berpesan kepada pengunjung dan pemilik usaha untuk tetap melakukan Prokes Covid-19. "Pakailah Masker untuk menjaga diri kita dan keluarga kita dari bencana ini" tegas Pj. Bupati.
 
Menurut Pj. Bupati, di Labuhanbatu saat ini masuk dalam zona kuning dengan jumlah masyarakat positif covid -+242 kasus, dengan jumlah yang semakin meningkat ini sangat dihawatirkan jika Labuhanbatu juga akan diberlakukan PPKM, "Saya berharap PPKM tidak diberlakukan di Labuhanbatu, maka malam ini kita melakukan monitoring. Kita tidak mau Labuhanbatu sama seperti di Pulau Jawa dan Bali yang terdampak PPKM. Forkopimda akan tetap memantau secara persuasif seluruh tempat hiburan. Kita mulai bersama-sama melakukan pemantauan dan sosialisasi dari malam ini.Terkait waktu buka dan tutup tempat usaha, pemkab Labuhanbatu akan memberi batas waktu buka usaha hingga pukul 22.00 WIB dan tetap mematuhi Prokes", Ujarnya.
 f5Selain itu Pj Bupati juga menegaskan "Kepada Pemilik Usaha dan Pengelola Usaha agar segera mengurus semua izin operasi hiburan dan usaha, jika belum memiliki ijin agar menutup terlebih dahulu tempat usaha hingga memiliki ijin, jika kedapatan tetap buka tanpa ijin Pemkab Labuhanbatu akan memberikan sangsi tegas" tegas Pj. Bupati.
 
Disisi yang sama, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan S.IK MH, juga menegaskan "Jangan tunggu menjadi zona merah baru kita berbuat, keberadaan kita disini sebagai mobilitator pencegahan penyebaran Covid-19. Kita harus tegas dalam penanganannya" ucap Kapolres dengan tegas.
Terkait penertiban, Kapolres Siap bersinergi dengan pemkab Labuhanbatu menegakkan Perbub no 43 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019.
 
Hadir di lokasi selain Pj. Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang, S.pi, M.Si, dan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan S.Ik, MH. Juga turut hadir mendampingi yaitu Kasatpol PP M.Yunus, SH, Kaban BPBD Atya Muktar, Perwakilan Dandim 0209/LB Serma Abdul Rahman Batihpuanter, Kasi Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanab Perizinan Terpadu Kabupaten Labuhanbatu Husni, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Indra Agusman S.Km, Kepala Bidang Penegak Perda Muhammad Perjuangan S.Stp.M.si, Kabag Protokoler Prandi Alnajhar Nasution dan Personil gabungan TNI - Polri - Satuan Polisi Pamong Praja - tim BPBD dan Dishub.
 f4
Rangkaian kegiatan malam itu, selain memberikan sosialisasi dan penyampaian sangsi kepada pengusaha yang tidak memiliki izin usaha dan hiburan, Pj Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang,S.Pi, M.Si juga membagikan masker kepada pengunjung yang ditemui tidak memakai masker. Bertindak sebagai penunjuk teknis kegiatan adalah Satuan Pol.PP dan Dinas Perijinan Kabupaten Labuhanbatu.