Bertemakan Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkoba, Program ‘Jaksa Menyapa’ Tersiar di RSPD FM
Labuhabatu,
Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, kembali melanjutkan programnya yang bertajuk ‘Jaksa Menyapa’. Kegiatan yang disiarkan langsung dari Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) FM Rantauprapat, pada Senin (23/6) ini, mengusung tema ‘Kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba’.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama Siregar SH, bersama M. Poldung N.P. Dalimunthe SH, dan Dina Fahira A, Siregar, menjadi narasumber dalam penyampaian pokok-pokok yang menjadi ranah pidana, pidana anak, dan kolaborasi dalam penanganan nya.
Poldung mengatakan, saat ini banyak jenis-jenis narkotika seperti sabu-sabu, obat-obatan, dan psikotropika. Menurutnya, kenakalan remaja itu juga tidak terbatas dalam penggunaan narkotika. Penyalahgunaan narkotika itu lebih condong kepada Pasal 127 dalam UU narkotika sebagai pengguna.
“Dalam kedudukannya, ketika dia sebagai pengguna kebanyakan didalam masyarakat juga beririsan dengan anak, faktor lingkungan, penggunaan narkotika itu salah satu kenakalan remaja yang menjadi pokok perhatian kita,”katanya.
Kenakalan remaja itu, jelas Poldung, sebenarnya merupakan perbuatan orang dewasa, tetapi pelakunya kalangan anak-anak atau remaja. Kategori anak dalam UU peradilan anak itu 18 tahun kebawah, tapi yang dapat dikenakan pidana berdasarkan sistem peradilan anak itu berusia 12-18 tahun.
“Tetapi di dalam sistem peradilan anak, anak yang berada di rentang usia 12-14 tahun maka dia akan dikenakan tindakan seperti pengembalian kepada orang tua, lembaga sosial, disitu kita turut sertakan langsung terhadap orang tua,”jelasnya.
Jika rentang usia berada diatas 14 tahun dan dibawah 18 tahun, kata Poldung, yang dilakukan penindakan sesuai UU sistem peradilan pidana anak, maka dia akan dikenakan pidana pokoknya, seperti pidana bersyarat, atau maksimal pidana penjara.
Menurut Poldung, perlu secara bersama-sama memberikan penerangan terhadap anak-anak jangan sampai menggunakan narkotika, jika memang sudah terkena, Poldung meminta untuk menyampaikan kepada pihak-pihak terkait untuk dilakukan penanganan rehabilitasi.
“Dari sisi mengurangi volume terhadap anak-anak, salah satunya yang kami lakukan yaitu penyuluhan seperti di sekolah-sekolah, dan kita berkolaborasi dengan pemerintah setempat untuk menyampaikan ini agar menjadi perhatian kita bersama,”tutupnya.


