Berita

Kumpulan Berita Seputar Kabupaten Labuhanbatu

Wakil Bupati Hadiri Rapat DPRD terkait Perumahan dan Permukiman Kumuh

297397d0 3d9a 4834 91d8 0b59565f1626Labuhanbatu,

Wakil Bupati Labuhanbatu Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu dalam rangka Pengesahan Ranperda tentang penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Rantau Selatan, Jumat (29/12/2023).

 

Usai penyampaian saran oleh fraksi-fraksi, Wakil Bupati dalam pidatonya mengucapkan terima kasih kepada panitia khusus atas masukan dan saran terhadap dua buah Rancangan peraturan daerah ini. Wabup menambahkan Pemerintah Kabupaten akan menyempurnakan Rancangan peraturan daerah ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."Berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sehingga substansi dokumen Rancangan peraturan daerah yang kami ajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan, " ucap Wabup.Wabup menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi catatan dalam pembahasan dua buah Rancangan peraturan daerah.

Pertama, Ranperda tentang penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan melupakan amanat dari undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, selain itu berdasarkan undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman yang salah satu tugas pemerintah daerah adalah sebagai penyelenggaraan prasarana sarana dan utilitas umum Perumahan, sehingga perumahan yang ada di Kabupaten Labuhan Batu menjadi perumahan yang layak huni.Kedua, Selain itu Perlunya pengaturan mengenai prasarana sarana dan utilitas umum di Kabupaten Labuhan Batu dikarenakan belum adanya keseragaman dalam penyediaan prasarana sarana dan utilitas umum perumahan yang dilakukan oleh pengembang.Ketiga, Rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan kumuh dan pemukiman kumuh merupakan amanat dari Pasal 18, Pasal 94 dan pasal 98 undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang permukiman dan kawasan permukiman, pemerintah daerah wajib melakukan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan kumuh dan pemukiman kumuh dengan menetapkan kebijakan, strategi, serta pola-pola penanganan yang manusiawi, berbudaya, berkeadilan dan ekonomis.

Terakhir, Ranperda terkait pembangunan kawasan kumuh merupakan manifestasi dari kewenangan konstitusional pemerintah daerah agar gerak pembangunan dapat diarahkan dan dikendalikan sesuai dengan target besar yang ingin dicapai yakni mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan sesuai dengan tujuan pembangunan nasional." dengan diundangkannya dua buah Rancangan peraturan daerah tersebut nantinya Diharapkan semua pihak dapat berkoordinasi dengan Sinergi menciptakan tujuan pembangunan nasional. Dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dalam mewujudkan Kabupaten Labuhan Batu yang lebih maju dan sejahtera," ucap Wabup.Mengakhiri sambutannya, Wabup mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Panitia Khusus yang telah membahas dua Ranperda dengan kesungguhan hati sehingga dapat disetujui sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Turut hadir dalam rapat terbuka ini, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Asisten 2 dan 3 Setdakab Labuhanbatu, unsur Forkopimda Kabupaten Labuhanbatu atau yang mewakili, beberapa Kepala OPD, insan pers, dan hadirin lainnya.