SELAYANG PANDANG TENTANG
LPSE ( LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK ) dan ULP ( UNIT LAYANAN PENGADAAN )
PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU.
LPSE adalah :
- unit kerja yang dibentuk di berbagai instansi dan pemerintah daerah untuk
melayani Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Panitia/Pokja ULP
Pengadaan yang akan melaksanakan pengadaan secara elektronik.
- melayani registrasi penyedia barang dan jasa yang berdomisili di wilayah
kerja LPSE yang bersangkutan.
- berada di bawah pengawasan LKPP cq Deputi Bidang Monitoring,
Evaluasi, dan Pengembangan Sistem Informasi. Unit yang melayani
proses Pengadaan Barang dan Jasa secara Elektronik.