Menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan e-Government di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.