Hari Kedua, Dinas PPPA Labuhanbatu Gelar Pelatihan Penanganan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Labuhanbatu,
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Labuhanbatu, menggelar pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) penanganan perkara tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak bagi konselor jejaring lembaga layanan kewenangan kabupaten/ kota.
Kegiatan ini, merupakan pelatihan hari kedua yang dilaksanakan pada Selasa, (16/9/25) di Platinum Hotel Rantauprapat, Kecamatan Rantau Selatan, dalam rangka peningkatan kapasitas SDM di UPTD, PPA, dan penyedia layanan lainnya dalam melayani korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Di hari kedua ini, Dinas PPPA Labuhanbatu turut dihadiri Hani Serepina Purba, SH, selaku Kepala Subseksi Pra Penuntutan, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, dan Ketua LSM Tanjung Balai Children Community Foundation, Agus Salim Hutagalung, S.sos sebagai narasumber pada kegiatan tersebut.
Menyampaikan pidato tertulis Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, M.K.M, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak, Dinas PPA Labuhanbatu, Adriani Purba, M.K.M menyebut, pelatihan penanganan perkara ini, memiliki tujuan khusus yang diharapkan kepada peserta untuk dapat mengaplikasikan pengetahuan dan wawasan baru yang diserap dari kegiatan tersebut.
“Pelatihan penanganan ini merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang tentang perlindungan anak,”katanya.
Menurutnya, permasalahan kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap perempuan dan anak selalu menjadi perbincangan yang serius, dan masih menjadi isu strategis dalam pembangunan bangsa Indonesia, bahkan menjadi perhatian dan sorotan internasional.
“Saya berharap, pelatihan ini akan memperkuat kerjasama dan koordinasi antara semua pihak terkait, seperti dinas, UPTD, PPA, dan penyedia layanan untuk memberikan pelayanan yang holistik dan terintegrasi,”harapnya.
Sementara itu, Kepala Subseksi Pra Penuntutan, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Hani Serepina Purba mengatakan, kehadiran jaksa pada perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bukan hanya untuk membuktikan pidana saja, tapi juga hadir sebagai penjamin, pelindung, dan pemulihan hak-hak korban.
“Jaksa sebagai penuntut umum dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) adalah tidak sekadar membuktikan dan menuntut pidana, tetapi juga menjamin perlindungan, pemulihan, dan hak-hak korban secara menyeluruh dalam proses peradilan,”katanya.
Kata Hani, UU TPKS dibutuhkan karena setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan untuk keamanan dan kebebasan dari segala bentuk kekerasan. Apalagi, kekerasan seksual sangat bertentangan dengan keutuhan umat manusia.
“Kenapa dibutuhkan UU TPKS? Karena setiap orang berhak hidup aman dan bebas dari kekerasan, sementara kekerasan seksual bertentangan dengan nilai keutuhan, kemanusiaan, hingga menghambat pembangunan,”katanya lagi.
Usai mendengarkan paparan dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, dan Ketua LSM Tanjung Balai Children Community Foundation, Agus Salim Hutagalung, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab kepada para peserta pelatihan yang hadir.



