Berita

Kumpulan Berita Seputar Kabupaten Labuhanbatu

Plt. Bupati Labuhanbatu : Masih Banyak Masyarakat Labuhanbatu Yang Belum Mempunyai Akta Nikah

Teks Foto : Plt. Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT saat menggendong salah seorang peserta sidang isbat yang belum memiliki akta nikah dan akta kelahiran di Desa Tanjung Siram Kecamatan bilah Hulu.

IMG 7453RANTAUPRAPAT, ML : Masih banyak masyarakat Kabupaten Labuhanbatu yang belum mempunyai Akta Nikah dan anak-anak atau adik-adik kita yang belum mempunyai Akta Kelahiran.

            Demikian dikatakan Plt. Bupati labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT, Jum’at (31/8) pagi pada pembukaan acara Sidang Isbat Nikah Pengadilan Agama Rantauprapat yang dilaksanakan di Balai Desa, Desa Tanjung Siram Kecamatan Bilah Hulu.

Lebih lanjut Andi Suhaimi mengatakan, Tahun ini juga kalau nanti ada perubahan APBD ini akan kita masukkan dan Tahun 2019, insya Allah kalau umur panjang dan rejeki yang ada sidang isbat nikah di Kabupaten Labuhanbatu akan kita buat lebih banyak lagi untuk kedepannya.

Ini adalah kebutuhan kita yang namanya akta nikah, sesudah ada akta nikah barulah ada akta kelahiran, sesudah ada akta kelahiran barulah ada izazah-izazah yang mengantarkan anak-anak kita yang akan menggantikan posisi kita kedepannya, tanpa ada akta kelahiran saya yakin anak-anak kita tidak bisa berbuat yang lebih baik lagi.

“Tidak ada yang tidak mungkin di dunia ini, anak desa bisa saja menjadi Bupati, anak desa bisa menjadi Camat, bisa menjadi Polisi, saya sendiri anak tukang kue bisa menjadi Bupati Kabupaten Labuhanbatu, ini yang saya inginkan kepada bapak ibu, jangan pikirkan kita tapi pikirkan anak cucu kita kedepan”, jelas Andi Suhaimi.

Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat Drs. H Bakti Ritonga, SH, MH menjelaskan, pada pagi hari ini kita diberikan Allah SWT nikmat yang cukup besar sehingga bisa berkumpul dan bertatap muka dalam rangka melaksanakan isbat nikah terhadap masyarakat Labuhanbatu terkhusus kepada masyarakat Desa Tanjung Siram yang sampai dengan hari ini ada yang sudah puluhan tahun berkeluarga, tapi sampai dengan saat ini belum bisa dibuktikan perkawinannya secara hukum dengan akta nikah dan sebahagian besar dari anak-anak putra putri bangsa yang ada di Desa Tanjung Siram ini minimal barangkali dari 25 pasang yang akan kita isbatkan hari ini, mereka belum memiliki akta kelahiran karena perekawinan orang tuanya tidak tercatat di Kantor Urusan Agama.

Menurut Bakti Ritonga, tahun ini kita akan mencoba untuk mengangkat harkat dan martabat bangsa kita, untuk mengangkat harkat dan martabat warga kita yang mereka rentan mungkin akan termarjinalkan, mungkin saat ini Tanjung Siram terkenal dengan daerah perkebunan atau daerah pertanian, tetapi pertanian sawit/karet yang ekonominya cukup tinggi, padahal kemungkinan warga kita ini sanggup untuk menyekolahkan anak-anaknya, tetapi karena tidak ada akta kelahiran, untuk menjadi kepala dusun pun mungkin tidak bisa, karena ada persyaratan harus ada akta kelahiran atau ada akta nikah.

Acara pembukaan sidsang isbat nikah pengadilan agama rantauprapat dirangkai dengan kegiatan tanya jawab antara Plt. Bupati Labuhanbatu dengan peserta sidang isbat, yang pada intinya mereka sangat mendukung program pemerintah ini, karena program ini sangat baik dan bermanfaat bagi keluarga mereka.