SELAYANG PANDANG TENTANG 
LPSE  ( LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK )  dan  ULP  ( UNIT LAYANAN PENGADAAN )
PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU.

LPSE  adalah  :
-  unit kerja yang dibentuk di berbagai instansi dan pemerintah daerah untuk
      melayani Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Panitia/Pokja ULP
      Pengadaan yang akan melaksanakan pengadaan secara elektronik.

-    melayani registrasi penyedia barang dan jasa yang berdomisili di wilayah
      kerja LPSE yang bersangkutan.

-    berada di bawah pengawasan LKPP cq Deputi Bidang Monitoring,
      Evaluasi, dan Pengembangan Sistem Informasi. Unit yang melayani
      proses Pengadaan Barang dan Jasa secara Elektronik.