Berita

Kumpulan Berita Seputar Kabupaten Labuhanbatu

Plt. Bupati Labuhanbatu Minta Pengadaan Barang dan Jasa Harus Sesuai dengan Ketentuan

Teks Foto : Plt. Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT saat membuka kegiatan sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

IMG 7287RANTAUPRAPAT, ML : Plt. Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT meminta kepada Kepala Dinas, Badan, Kantor, Camat dan Kepala Desa serta Kepala Kelurahan dalam hal pengadaan barang dan jasa harus hemat dan sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku serta sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang berlaku di republik ini.

            Demikian dikatakannya saat membuka  Acara Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Rabu (13/3/2019) pagi di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu yang dihadiri Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi Tani, Ketua Bawaslu Makmur Munthe, Sekdakab Labuhanbatu Ahmad Muflih, SH, MM dan Kasi Intel Kajari selaku Ketua TP4D Labuhanbatu Muhammad Junaidi.

Menurut Andi Suhaimi, saat ini sama-sama kita ketahui bahwa banyak orang yang terjerat hukum di republik ini saya rasa yang terbesar adalah karena faktor di pengadaan barang dan jasa, dengan demikian kita akan melakukan kegiatan pelelangan ataupun yang akan kita laksanakan di dinas-dinas ini tidak ada suatu benturan yang akan membuat kita tidak baik, sebutnya.

Lebih lanjut Andi Suhaimi mengatakan, Hari ini kita melihat kawan-kawan kontraktor yang ada di Kabupaten Labuhanbatu sangat tertinggal dengan potensi-potensi, dengan kemauan-kemauan yang ingin memajukan Kabupaten Labuhanbatu, saya tidak ingin lagi ada kontraktor yang bukan dibidangnya, marilah kita sesuaikan dengan ilmu yang ada pada kontraktor atau kepada teman-teman, sewajarnya hari ini kita membuat pertemuan, mudah-mudahan dengan kegiatan ini bisa menambah pengetahuan dan ilmu kita supaya lebih baik lagi.

“Kalau ada pengadaan barang dan jasa kelolalah dengan baik, saya akan fokus dibidang infrastruktur nantinya di Kabupaten Labuhanbatu karena saya tahu betul, sebab saya pernah menggeluti bidang ini yang sudah cukup lama dan saya tahu bagaimana kualitas suatu bangunan yang didirikan di Kabupaten Labuhanbatu,” jelas Andi Suhaimi.

Mudah-mudahan pertemuan ini menambah semangat buat kawan-kawan, bapak-bapak dan ibu-ibu yang memang akan mengadakan suatu pengadaan barang dan jasa di lingkungan kerjanya masing-masing, saya yakin bapak dari Kejaksaan akan siap membantu kita dalam suatu hal proses pelelangan sampai proses pemenangan dan samapai proses ikut memantau pembangunan-pembangunan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu, harapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Setyo Pranoto, SH, MH selaku nara sumber dalam kegiatan sosialisasi ini mengatakan dan mengajak serta menghimbau kepada semua pihak untuk bekerjasama, “saya ini bukan malaikat, saya ini manusia, bagaimana kita bekerja secara ikhlas dan menghasilkan yang lebih baik, teman-teman dan anggota saya mari kita bekerja sama yang baik untuk menuju yang lebih baik lagi sehingga saya tidak mau dicap yang negatif, “ungkapnya.

Setyo Pranoto dalam kesempatan itu mengajak dan menghimbau seluruh peserta, bagaimana Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu lebih baik lagi, untuk itu mari kita jalin komunikasi yang baik sehingga Labuhanbatu ini menjadi yang lebih baik lagi, “saya bekerja ini bukan karena diri saya sendiri, saya juga didukung oleh anggota semuanya, begitu jugalah hendaknya kepala dinas dan kepala desa menjadi mitra dan dapat bekerjasama sehingga bisa menaikan citra Kabupaten Labuhanbatu,” harapnya.

 Kejari Labuhanbatu selaku narasumber dalam sosialisasi ini juga turut memberikan makalah dan penjelasan tentang Program “Jaga Desa” Sosialisasi Pendistribusian dan Pemanfaatan Dana Desa Implementasi dan Upaya Pencegahan Penyimpangan.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Labuhanbatu Supriyono, S.Sos dalam laporannya menjelaskan, Tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi pelaku pengadaan barang dan jasa (khususnya bagi aparatur desa dan kelurahan) terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga mengetahui tugas, fungsi dan kewajiban masing-masing dalam proses pengadaan barang atau jasa di desa dan kelurahan.

Katanya, kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh aparatur desa dan kelurahan, para camat dan kepala OPD se- Kabupaten Labuhanbatu yang diselenggaran selama 1 hari dengan nara sumber dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang dihiasi dengan tanya jawab.