Berita

Kumpulan Berita Seputar Kabupaten Labuhanbatu

Pemkab Bekerjasama Dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Laksanakan Isbat Nikah

Teks Foto : Bupati Labuhanbatu didampingi Camat Bilah Hulu saat meninjau pelaksanaan sidang isbat nikah di Kantor Camat Bilah Hulu.

IMG 3222AEK NABARA, ML : Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  bekerjasama dengan Pengadilan Agama Rantauprapat dan Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah di Kecamatan Bilah Hulu yang bertemakan “Dengan kepastian identitas hukum masyarakat, kita membangun keluarga sakinah untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu yang damai dan sejahtera”.

            Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah yang dilaksanakan, Kamis (14/11/2019) di Aula Kantor Camat Bilah Hulu ini meliputi pelayanan Isbat Nikah dari Pengadilan Agama Rantauprapat, Pelayanan Akte Kelahiran dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Pelayanan pemberian Buku Nikah dari Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu yang diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat.

            Terkait dengan itu, Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe, ST mengatakan, Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah ini adalah acara yang sangat bermanfaat buat masyarakat, tahun ini kita menganggarkan sebanyak 300 orang di 4 Kecamatan.

"Peserta yang mengikuti isbat nikah ini ada yang sudah berumur 50 tahun, buku nikah adalah kebutuhan untuk kita semua yang sudah bekeluarga, sebab, jika tidak ada buku nikah, pengurusan akte anak menjadi susah," ujarnya.

Jika isbat ini dilakukan. perorangan di kantor Pengadilan Agama maka akan di  dikenakan biaya lebih kurang sebesar 1 juta rupiah. Ini adalah program terbaru dari Pemkab Labuhanbatu, yang belum pernah dilakukan oleh kepala-kepala daerah yang terdahulu.

"Didalam pelaksanaan isbat nikah ini, sudah disiapkan ruangan untuk sidang isbat nikah dan juga ruangan untuk pembuatan akte dan pembuatan buku nikah," jelas Andi.

Menurutnya, saat ini ada 5 Kecamatan yang belum melaksanakan isbat nikah karena anggarannya masih kurang. Untuk kegiatan seperti ini Andi Suhaimi berjanji akan terus ditingkatkan di tahun-tahun yang akan datang.

Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat Drs. H. Bakti Ritonga, SH. MH dalam sambutannya mengatakan, pada hari ini ada 82 pasangan suami-istri yang akan melaksanakan isbat nikah. Beliau menjelaskan, jika isbat nikah dilakukan di kantor Pengadilan Agama maka akan memakan waktu selama 20 hari.

"Kita patut bersyukur kepada Bupati Labuhanbatu, sebab semua pelayanan yang hari ini diberikan secara gratis dan langsung bisa menerima buku nikah dan akte kelahiran keselurahan anak-anaknya," ungkap Bakti Ritonga.

Sementara, Kakankemenag Labuhanbatu Drs. H. Safiruddin, M.Pd pada kesempatan itu mengatakan, saat ini masih ada tercacat 7.000 masyarakat Labuhanbatu yang belum mendapatkan buku nikah, yang disebabkan oleh berbagai permasalahan.

"Dalam hal kerja sama ini Pengadilan Agama merasa sangat mendapat suport dan motivasi dari Bupati Labuhanbatu, dan masyarakat juga terbantu didalam pengurusan administrasi,” kata Safiruddin.

Dalam acara tersebut, Camat Bilah Hulu Hamdi Erazona, SP. MM dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah di Kecamatan Bilah Hulu ini sebanyak 82 pasangan suami istri yang berasal dari 4 Desa yaitu dari Desa Tanjung Siram sebanyak 48 pasangan, Desa bandar Tinggi 31 pasangan, dari Desa Kampung Dalam 2 pasangan dan 1 pasangan dari Desa S.2 Kecamatan Bilah Hulu.

Kegiatan yang turut dihadiri Sekdakab Labuhanbatu Ahmad Muflih, SH, MH dan Anggota DPRD serta sejumlah Kepala OPD dan Ketua MUI serta Unsur Muspika tersebut diwarnai dengan pemberian Buku Nikah, Hasil Sidang Isbat Nikah dan Akte Kelahiran secara simbolis yang dilanjutkan dengan peninjauan tempat pelaksanaan sidang isbat nikah di Kantor Cmat Bilah Hulu.