Teks Photo : Sekda Ir. M.Yusuf Siagian M. MA saat menyerahkan dokumen Ranperda kepada ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj.Meika Riyanti Siregar
RANTAU SELATAN : Pemkab Labuhanbatu dalam hal ini Bupati diwakili Sekda Ir. M.Yusuf Siagian M. MA sampaikan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selasa (1/9/2020).
Pembahasan rancangan peraturan daerah dimaksud sebagai bentuk pengaturan atas pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, baik terhadap rencana penganggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Disebutkan Sekda, Ranperda yang disampaikan merupakan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan peraturan pemerintah RI Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan merupakan ketentuan yang lebih mengakomodir dan sinkronisasi terhadap ketentuan lain dalam pengelolaan keuangan daerah.