Teks Foto : Ketua DPRD Labuhanbatu Dahlan Bukhari saat menerima Ranperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2019 dari Sekdakab Ahmad Muflih, SH, MM.
RANTAUPRAPAT, ML : Plt Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe ST, MT yang dalam hal ini diwaikili Sekdakab Ahmad Muflih SH, MM, dalam rapat paripurna DPRD Labuhanbatu telah menyampaikan nota keuangan rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Labuhanbatu tahun anggaran 2019, yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD setempat, Senin (5/8/2019).
Sekdakab mengatakan, yang mendasari terjadinya perubahan APBD dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana perubahan dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan tidak sesuai dengan asumsi yang telah ditetapkan sebelumnya, keadaan tersebut menyebabkan perlunya dilakukan pergeseran antar unit organisasi, program, kegiatan dan jenis belanja.