Teks Foto : Plt. Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT saat membuka kegiatan sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
RANTAUPRAPAT, ML : Plt. Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT meminta kepada Kepala Dinas, Badan, Kantor, Camat dan Kepala Desa serta Kepala Kelurahan dalam hal pengadaan barang dan jasa harus hemat dan sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku serta sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang berlaku di republik ini.
Demikian dikatakannya saat membuka Acara Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Rabu (13/3/2019) pagi di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu yang dihadiri Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi Tani, Ketua Bawaslu Makmur Munthe, Sekdakab Labuhanbatu Ahmad Muflih, SH, MM dan Kasi Intel Kajari selaku Ketua TP4D Labuhanbatu Muhammad Junaidi.