Teks Foto : Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe, ST. MT saat diabadikan usai membuka kegiatan rakorda sosialisasi sensus penduduk tahun 2020.
RANTAUPRAPAT, ML : "Sensus penduduk adalah pendataan penduduk secara menyeluruh yang dilaksanakan setiap 10 tahun sekali. Data penduduk yang dikumpulkan di jamin keamanan rahasianya oleh undang-undang nomor 16 tahun 1997 tentang statistik. Dengan tujuan menuju satu data kependudukan Indonesia”. Demikian diucapkan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT.saat membuka rakorda sosialisasi sensus penduduk tahun 2020 di ruang data dan karya Kantor Bupati Labuhanbatu Jalan Asrol Adam Kecamatan Rantau Selatan, Kamis (13/2/2020) pagi.
Pastikan kependudukan anda tercatat dalam data kependudukan, karena informasi kependudukan anda sebagai dasar perencanaan dan evaluasi pembangunan Indonesia, ucap Andi Suhaimi,