Teks Foto : Asisten Pemerintahan dan Sosial saat memimpin rakor tindak lanjut rencana aksi korupsi terintegrasi yang berlangsung di Ruang Data dan Karya.
RANTAUPRAPAT, ML : Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar rapat koordinasi antara Pemerintahan Kabupaten, Kecamatan, dan desa dalam rangka menindaklanjuti surat Bupati perihal tindak lanjut rencana aksi korupsi terintegrasi yang berlangsung di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Senin (3/9/2018).
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Zaid Harahap S.Sos, salah satu aturan dari surat Bupati mengenai tindak lanjut rencana aksi korupsi terintegritas yakni aturan bahwa tahun 2018, tentang anggaran dana desa sudah berbasis E-Dana Desa, tetapi aplikasi tersebut efektif pelaksanaannya pada tahun 2019 mendatang.