Senin, 29 Januari 2018 10:51

Pemkab Labuhanbatu Himbau Masyarakat Jangan Buang Sampah Sembarangan

Ditulis oleh yusri
Nilai butir ini
(0 pemilihan)

Teks Foto : Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu H kamal Ilham, SKm.

H Kamal IlhamRANTAUPRAPAT, ML : Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas Lingkungan Hidup menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Labuhanbatu agar tidak membuang sampah sembarangan, karena Pemerintahan yang dipimpin Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap, SE, M.Si ini sudah memiliki Perda No. 7 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah.

            Seperti yang dijelaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu H Kamal Ilham, SKm, Senin (29/1) pagi di Rantauprapat. Katanya, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu saat ini telah memiliki Perda No. 7 Tahun 2017 dan pada Bab VI menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Bupati Labuhanbatu atau pejabat yang di unjuk.

            Sedangkan pada Bab X Pasal 36 ditegaskan bahwa, Setiap orang di larang ; a. Membuang sampah tidak pada tempat yang telah di tentukan dan di sediakan, di antaranya membuang sampah di sungai, jalan, drainase, saluran/paret/memembuang sampah dari kendaraan dan pembuangan-pembuangan pada tempat pekarangan orang lain selain yang telah di tentukan  dan di sediakan. b.Membuang sampah berupa pecahan kaca, zat-zat kimia, sampah medis, atau sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun kecuali dalam wadah yang di sediakan khusus dan di kelola secara khusus peruntukannya. c. Membakar sampah yang tidak di sesuaikan dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah

d.mencampur sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau merusak lingkungan dan f. Melakukan penanganan sampah secara terbuka(open dumping).

            Sedangkan pada Pasal 43 dinyatakan bahwa  Setiap orang yang tanpa izin melakukan kegiatan pengelolaan sampah sebagaimana di maksud dalam pasal 11 di pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan dan /atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah), jelas Kamal Ilham.

            Dalam keterangannya tersebut mantan Kepala Dinas Pasar dan Kebersihan ini mengingatkan kepada seluruh masyarakat Labuhanbatu agar senantiasa menjaga kebersihan lingkungan, sebab pihaknya akan melakukan patroli gerakan bersih lingkungan.

“Untuk penindakan bagi pelaku pelaku pembuang sampah sembarangan, kita akan buat satgas gerakan bersih lingkungan yang akan berpatroli di seputaran kota Rantauprapat dan sekitarnya, jika nanti ada yang kita temukan masyarakat membuang sampah sembarangan, kita akan langsung tangkap" jelasnya.

            Disisi lain Kamal Ilham berharap sekaligus mengajak seluruh warga masyarakat untuk memiliki budaya “LISA atau Lihat Sampah Ambil”, kita mesti membiasakan diri membuang sampah pada tempatnya dan bersama-sama membudayakan LISA ini dalam kehidupan sehari-hari.(yus).

Baca 1253 kali Terakhir diubah pada Minggu, 25 Februari 2018 16:36