Teks Foto : Plt. Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT bersama Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Ir. H. Leo Sunarta, M.MA saat berada di Perpustakaan Kabupaten Labuhanbatu.
RANTAUPRAPAT, ML : Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan pada Pasal 2 menyebutkan bahwa “Perpustakaan diselenggarakan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, keterukuran dan kemitraan”.
Hal ini menunjukkan bahwa Perpustakaan mengemban amanah sebagai tempat pembelajaran dan kemitraan yang dikelola secara profesional dan terbuka bagi kalangan sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang berkeadilan dan dapat diukur capaian kinerja bagi kesejahteraan masyarakat. Pembelajaran sepanjang hayat merupakan kata kunci dalam pengembangan transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial.