Labuhanbatu,
Sesuai dengan peraturan Bupati Labuhanbatu nomor 37 Tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu di Kabupaten Labuhanbatu. Bupati Labuhanbatu dr. Erik Adtrada Ritonga, MKM menghimbau Rekam medik, IGD, Ruang Rawat Inap, Poliklinik dan instalasi RSUD Rantau Prapat agar menerima pelayanan kesehatan bagi masyarakat Labuhanbatu induk yang kurang mampu secara gratis.