Selasa, 09 Januari 2018 02:22

DPRD Labuhanbatu Setujui Ranperda APBD TA 2018 Menjadi Perda

Ditulis oleh yusri
Nilai butir ini
(0 pemilihan)

Teks foto : Bupati Labuhanbatu H. Pangonal Harahap SE,M.Si, saat menyampaikan sambutan pada sidang Paripurna di kantor DPRD setempat.

IMG-20180105-WA0013RANTAUPRAPAT, ML : Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Jum'at (5/1).

Pada sidang Paripurna tersebut, seluruh Komisi dan Fraksi sepakat dan menyetujui Ranperda tentang APBD TA 2018 ditetapkan menjadi Perda yang nantinya dilanjutkan ke Provinsi untuk dapat di eksaminasi. 

"Kami setuju dan sepakat untuk menerima rancangan APBD menjadi Perda Tahun 2018, serta kami siap mendukung pemkab kedepan sesuai visi misi Bupati dan Wakil Bupati menuju Labuhanbatu Sejahtera 2020, lebih berdaya 2025" ungkap Fraksi Perubahan DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang dibacakan Marisi Ulises Hasibuan. 

Hal senada disampaikan Fraksi Amanat Keadilan yang dibacakan Zulham Irianto, pihaknya menyatakan sepakat dengan Badan Anggaran atas Ranperda APBD TA 2018 ditetapkan menjadi Perda. 

"Demi menghasilkan sebuah peraturan Daerah yang berkualitas, kami berharap dapat dan lebih menekankan infrastruktur yang merata sebagai konsep percepatan pembangunan, kami

sepakat dengan banggar" sebutnya. 

Demikian juga Fraksi lainnya, meliputi Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PPP dan Fraksi Gerindra menyetujui dan sepakat agar Ranperda APBD TA 2018 ditetapkan menjadi Perda sepanjang tidak bertentangan dengan Undang- Undang.

Sebelumnya, 4 Komisi DPRD Labuhanbatu juga menyetujui penetapan Perda APBD TA 2018, dengan Komisi A yang dibacakan Erlina Pangaribuan, mengajukan beberapa syarat yakni, SKPD harus lebih giat dalam melaksanakan tupoksinya masing-masing sebagai langkah dan upaya peningkatan daerah kedepan. 

Diminta Pemkab agar dapat meninjau kembali seluruh perizinan yang ada, sebab, saat ini dilihat semakin berkembangnya dunia usaha. Tentang perlindungan anak dapat dihadapi dengan serius.

Kemudian, tambah dia, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan, agar dapat mengawasi penggunaan dana Desa. Pelayanan KTP tidak hanya dilakukan di tingkat kabupaten dan kecamatan saja, tapi sampai ke tingkat desa, serta Satpol PP dapat bertindak tegas terhadap seluruh kegiatan yang melanggar perundang-undangan.

Sementara, Komisi B berpendapat serupa, dan beranggapan setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat dan memberikan koreksi, berharap Bupati Labuhanbatu untuk melanjutkan program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Kemudian Komisi C yang disampaikan Budiono, juga sependapat Ranperda untuk segera dijadikan Perda Kabupaten dgn sarat yang berfokus, meminta Bupati untuk lebih mengawasi Dinas Peternakan, dimana saat ini didapati komoditas daging yang lebih sedikit beredar di Rumah Potong Hewan dengan di pasarkan.

"Hewan yang dipotong di rumah potong hewan lebih sedikit dari daging yang dijual di pasaran, kami minta kepada Bupati agar memberikan pengawasan yang baik terhadap dinas terkait, serta diharapkan proses pemotongan hewan dilakukan dengan cara yang jujur dan benar. 

Selanjutnya, Komisi D, yang dibacakan Ir David Siregar, memutuskan sependapat atas pembahasan  Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda dengan saran agar Seluruh SKPD agar berupaya meningkatkan tupoksi di Tahun 2018, terkhusus kepada Dinas Pendidikan untuk dapat meningkatkan mutu pendidikan kedepan. 

Bupati Labuhanbatu H. Pangonal Harahap SE,M.Si, dalam kesempatannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Labuhanbatu yang pada prinsipnya menyetujui atas Ranperda tentang APBD Kabupaten Labuhanbatu TA 2018.

"Tentunya Ranperda tentang APBD tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk di Evaluasi dan selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" ujar Bupati. 

Tambah Bupati Pangonal, dengan ditetapkannya persetujuan Ranperda tentang APBD tersebut, berarti rencana keuangan tahunan telah diawali yang merupakan instrumen maupun pedoman atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang ditetapkan. 

"Saya ucapkan terima kasih atas saran yang diberikan, dan tentunya dimasa setahun sepuluh bulan menjabat sebagai Bupati, masih banyak kelemahan serta kekurangan dalam menjalankan tugas, dan saya akan terus berupaya untuk memperbaiki di kemudian hari" tutup Bupati Labuhanbatu H. Pangonal Harahap SE,M.Si.

Sidang Paripurna itu, selanjutnya ditutup secara resmi oleh Pimpinan DPRD yang diketuai Dahlan Bukhari, dan unsur wakil ketua yakni Gunawan Hutabarat dan Hj. Meika Riyanti, serta dihadiri jajaran OPD dan sejumlah anggota DPRD setempat. 

Baca 5754 kali Terakhir diubah pada Minggu, 25 Februari 2018 16:38