Rabu, 04 April 2018 07:19

Pemkab Labuhanbatu Tindak Lanjuti Surat Kepala BPOM-RI Pilihan

Ditulis oleh
Nilai butir ini
(0 pemilihan)

Teks Foto : Kadis Perindag Labuhanbatu Patindoan Situmorang, SE saat melaksanakan sidak/monitoring di Suzuya Jln. Jendral Ahmad Yani Rantauprapat bersama petugas dari Dinas Kesehatan Labuhanbatu.

RANTAUPRAPAT, ML : Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam hal Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Kesehatan Labuhanbatu telah menindak lanjuti surat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM-RI tentang penarikan 27 merk ikan kalengan atau Sarden Makarel dari pasaran yang menunjukkan hasil pengujian positif mengandung parasit cacing.


            Tindak lanjut yang dilakukan dua Dinas di Pemkab Labuhanbatu ini yaitu dengan melakukan sidak atau monitoring ketiga lokasi di wilayah Kota Rantauprapat yaitu ke Suzuya Jln. Jendral Ahmad Yani Rantauprapat, Suzuya Mall di Jln. SM Raja Rantauprapat dan Brastagi yang berlokasi di Jln. Jendral Ahmad Yani Rantauprapat, Sabtu (31/03/2018) pagi.

            Kepala Dinas Perindag Labuhanbatu Patindoan Situmorang, SE dalam kegiatan monitoring ikan kalengan atau sarden makarel di tiga lokasi yang berbeda itu mengatakan, monitoring yang kita lakukan ini adalah untuk menindak lanjuti surat Kepala BPOM-RI terkait dengan perkembangan temuan parasit cacing pada produk ikan makarel.

            “Dalam monitoring ini kami menemui beberapa jenis ikan kalengan atau sarden makarel yang sesuai dengan surat BPOM-RI dan kita sudah memerintahkan pihak perusahaan ditempat penjualan itu untuk manarik seluruh produk ikan kalengan atau sarden makarel yang sesuai dengan lampiran penjelasan BPOM-RI tersebut”, terang Patindoan Situmorang. 

Baca 6592 kali